{[['']]}
1. Badan Pengatur Obat-obatan Nasional/ National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA),
Departemen Kesehatan Malaysia/ Ministry of Health Malaysia (MOH) berharap agar masyarakat menghindari membeli dan menggunakan produk kosmetik berikut yang terdeteksi mengandung racun terjadwal seperti di bawah ini:
2. Pemberitahuan produk kosmetik yang terkena dampak telah dibatalkan oleh Direktur Senior Layanan Farmasi, Departemen Kesehatan setelah pendeteksian racun terjadwal pada produk yang bersangkutan.
DESKRIPSI TENTANG BAHAN BERBAHAYA DAN DAMPAKNYA PADA KESEHATAN
3. Produk yang mengandung hidrokuinon dan tretinoin adalah produk farmasi yang perlu didaftarkan pada Otoritas Pengontrol Obat dan hanya dapat digunakan dengan saran profesional kesehatan.
4. Produk kosmetik yang dicampur dengan hidrokuinon dapat menyebabkan kemerahan pada kulit yang bengkak, ketidaknyamanan, perubahan warna kulit yang tidak diinginkan, dan bahkan hipersensitif. Efek penggunaan hydroquinone dapat mencegah proses pigmentasi (depigmentasi) yang mengurangi perlindungan kulit dari emisi sinar UV yang berbahaya dan dapat meningkatkan risiko kanker kulit.
5. Produk kosmetik yang dicampur dengan tretinoin biasanya dipromosikan untuk tujuan mengobati masalah jerawat dan membantu mengurangi keriput. Penggunaan tretinoin tanpa pengawasan kesehatan dapat menyebabkan partikel kulit menjadi kemerahan, tidak nyaman, menyakitkan, mengelupas dan hipersensitif terhadap sinar matahari.
6. Produk kosmetik yang dicampur dengan merkuri dapat berbahaya bagi kesehatan karena merkuri yang terkandung dalam produk kosmetik dapat menyerap ke dalam tubuh dan menyebabkan kerusakan pada ginjal dan sistem saraf. Ini juga dapat mengganggu perkembangan otak anak muda atau belum lahir.
7. Selain itu, efek buruk dari paparan merkuri juga dapat dialami oleh orang-orang terutama anak-anak ketika kosmetik yang mengandung produk merkuri yang mengandung merkuri diuapkan dan dihirup. Bayi dan balita mungkin terpapar merkuri ketika mereka menyentuh produk kosmetik yang mengandung merkuri atau orang yang menggunakan produk kosmetik dan kemudian memasukkan jari-jari mereka ke dalam mulut. Penggunaan produk yang mengandung merkuri juga dapat menyebabkan ruam, iritasi dan perubahan lain pada kulit.
PERINGATAN ATAS PENJUAL DAN DISTRIBUTOR PRODUK KOSMETIK INI
8. Penjual dan distributor produk kosmetik ini diperingatkan untuk segera menghentikan penjualan dan distribusi produk kosmetik ini. Penjual diingatkan bahwa penjualan dan distribusi produk kosmetik ini melanggar Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
9. Orang yang melakukan pelanggaran berdasarkan Regulasi ini akan dikenakan denda tidak melebihi RM25.000 atau penjara tidak lebih dari 3 tahun atau keduanya untuk pelanggaran pertama dan denda tidak melebihi RM50.000 atau penjara tidak lebih dari 5 tahun atau keduanya baik untuk kesalahan selanjutnya. Perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat didenda hingga RM50.000 untuk pelanggaran pertama dan didenda hingga RM100.000 untuk pelanggaran selanjutnya.
PERINGATAN KEPADA MASYARAKAT PUBLIK
10. Masyarakat yang menggunakan produk kosmetik ini disarankan untuk segera menghentikan penggunaannya dan mencari nasihat dari profesional kesehatan jika terjadi ketidaknyamanan atau efek buruk.
11. Setiap pertanyaan yang berkaitan dengan kosmetik dapat diemailkan ke kosmetik@npra.gov.my atau hubungi 03-78835400. Konsumen dan masyarakat disarankan untuk memeriksa status pemberitahuan suatu produk kosmetik dengan mengunjungi situs web resmi NPRA http://npra.moh.gov.my/
DATUK DR. NOOR HISHAM BIN ABDULLAH
Direktur Jenderal Kesehatan
Kementerian Kesehatan Malaysia
Sumber : https://www.npra.gov.my
Posting Komentar