Produk terbaru :
Home » » Tentang Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI)

Tentang Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI)

{[['']]}


Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) bertindak sebagai suara dari industri kosmetika Indonesia, mewakili beragam perusahaan yang terlibat dalam pembuatan, pemasokan, dan penjualan produk kosmetika dan perawatan pribadi.Didirikan pada tahun 1978.
Dengan anggota lebih dari 450 perusahaan berskala Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga skala besar nasional maupun multinasional, PERKOSMI menjadi suara anggotanya untuk memastikan ranah regulasi yang  terus mendukung pertumbuhan produk kosmetika yang aman dan inovatif untuk konsumen.
PERKOSMI mendorong lahirnya kebijakan strategis dan mengadvokasi perbaikan kebijakan demi lingkungan bisnis yang lebih baik dan menguntungkan.
PERKOSMI aktif terlibat dalam dialog advokasi dengan pemerintah Indonesia mengenai isu terkait dengan bisnis kosmetika seperti sains, ekonomi, teknologi, fiskal, hukum, halal, keselamatan konsumen dan lingkungan.

Sejarah PERKOSMI
Berawal dari kebijakan pemerintah Indonesia yang mengharuskan industri sektoral untuk bernaung dalam wadah tunggal, melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tahun 1978, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) terlahir. Diprakarsasi oleh tokoh industri kosmetika Indonesia, diantaranya: Martha Tilaar, Drs. Islam, Jos Hudoyono, Mooryati Soedibyo, Drs. Sudirman, dan Drs. Ferdinandus.
PERKOSMI mulai mendapatkan perhatian pelaku industri ketika pemerintah mengeluarkan peraturan larangan impor kosmetika pada tahun 1984. PERKOSMI semakin menunjukkan perannya sebagai mitra pemerintah, setelah Musyawarah Nasional (MUNAS) II berlangsung pada tahun 1989. Pada periode ini, kerjasama erat dengan Direktorat Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai terjalin. PERKOSMI berperan aktif memberikan suara pada penyusunan Undang-Undang Kesehatan, sehingga kosmetika tidak dikategorikan sebagai obat preparat.
Sejak itu, PERKOSMI semakin dikenal baik di dalam maupun di luar negeri. Di tahun 1993, bersama organisasi kosmetika dari Phillipina, Malaysia, Singapore dan Thailand, PERKOSMI membentuk ASEAN Cosmetic Association (ACA). Tokoh kosmetika Indonesia sekaligus Ketua PERKOSMI saat itu, Moeryati Soedibyo terpilih sebagai Presiden ACA pertama. Peran yang diambil PERKOSMI dalam mendorong majunya kosmetika Indonesia diantaranya adalah dengan memfasilitasi pertukaran informasi dan inovasi kosmetika dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan termasuk pameran, menjadi mitra BPOM dalam penyusunan CODEX dan Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) yang kemudian menjadi acuan bagi organisasi kosmetika ASEAN lainnya. PERKOSMI juga aktif menyuarakan aspirasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) komestika agar dapat terus bersaing dan berinovasi untuk menciptakan produk kosmetika yang aman.

Perjalanan PERKOSMI Sejak 1978 Hingga kini
• PERKOSMI lahir. Diprakarsai oleh tokoh kosmetika Indonesia diantaranya; Martha Tilaar, Drs. Islam, Jos Hudoyono, Mooryati Soedibyo, Drs. Sudirman, dan Drs. Ferdinandus.
• Drs Islam terpilih sebagai Ketua, Martha Tilaar sebagai Wakil Ketua dan Drs. Jos Hudoyono sebagai Sekretaris Jenderal.
• Pemerintah mengeluarkan peraturan larangan import kosmetik luar negeri, PERKOSMI mulai menunjukkan perannya dan mendapat perhatian dari anggota-anggotanya.
• PERKOSMI menyelenggarakan MUNAS I di Jakarta. Terpilih sebagai Ketua Umum Drs. Sudirman, dan wakil-wakil ketua Drs. Ferdinandus dan Ibu Mooryati Sudibyo. Hanya tak berapa lama kemudian Drs. Sudirman dan Drs. Ferdinandus meninggal dunia, sehingga kepemimpinan PERKOSMI diteruskan oleh Ibu Mooryati Soedibyo.
• PERKOSMI menyelenggarakan MUNAS II di Surabaya. Mooryati Soedibyo terpilih menjadi Ketua Umum dan didampingi oleh Helmi Attamimi, MBA sebagai Sekjen.
• Dalam periode ini mulai berjalan kerjasama yang erat dengan Dirjen POM dalam menghadapi penyusunan Undang-Undang Kesehatan sehingga kosmetik tidak digolongkan sebagai obat preparat.
• Mooryati Soedibyo kembali terpilih sebagai Ketua PERKOSMI pada MUNAS III di Semarang.
• Bersama organisasi kosmetik dari Phillipina, Malaysia, Singapore dan Thailand, PERKOSMI membentuk ASEAN Cosmetic Association (ACA). Tokoh kosmetika Indonesia sekaligus Ketua PERKOSMI saat itu, Moeryati Soedibyo terpilih sebagai Presiden ACA pertama. Kepemimpinan berlanjut pada tahun berikutnya.
• Mooryati Soedibyo kembali terpilih sebagai Ketua PERKOSMI periode 1996 - 2000 pada MUNAS IV di Jakarta.
• PERKOSMI aktif menyelenggarakan pameran dan menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan industri kosmetika Indonesia
• Ir. Tonny Pranatadjaja terpilih sebagai Ketua Umum PERKOSMI dan Aswin Aditiawan SH. selaku Sekjen pada MUNAS V PERKOSMI.
• PERKOSMI mendapat kesempatan menjadi bagian dari Tim 7 yang bertugas untuk menyusun peraturan terkait kosmetik.
• ASEAN Cosmetics Directive disetujui pada tahun 2003.
• Ir. Tonny Pranatadjaja kembali terpilih sebagai Ketua Umum PERKOSMI pada MUNAS VI.
• ASEAN Harmonized Regulation diberlakukan pada 1 Januari 2008.
• 19 April 2010 dilaksanakan MUNAS VII PERKOSMI. Dra. Nuning S. Barwa, Apt. MBA terpilih sebagai Ketua PERKOSMI yang baru.
• 12 Mei 2014 dilaksanakan MUNAS VIII PERKOSMI. Dra. Nurhayati Subakat, Apt. terpilih sebagai Ketua PERKOSMI yang baru.
• 9 Mei 2018 dilaksanakan MUNAS IX PERKOSMI. Sancoyo Antarikso terpilih sebagai Ketua PERKOSMI yang baru.
• Perubahan AD/ART PERKOSMI.

Peran PERKOSMI
- Mempromosikan kekuatan industri kosmetika berintegrasi tinggi, berkelanjutan, dan mendorong kepatuhan anggota kami terhadap peraturan yang berlaku.
- Menjadi mitra terpercaya pemerintah Indonesia dalam proses perumusan kebijakan publik dan sektoral
- Menjadi suara anggotanya dalam dialog advokasi seputar standar kosmetika di tingkat nasional dan ASEAN, dalam hubungannya dengan organisasi lain di tingkat regional dan internasional.

Visi PERKOSMI
Menjadi wadah perusahaan-perusahaan kosmetika di Indonesia untuk mendukung pengembangan bisnis kosmetika Indonesia dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk industri kosmetika agar konsumen dapat menikmati produk yang aman, baik dan inovatif.

Misi PERKOSMI
- Membantu dan membina anggota asosiasi agar dapat memahami, mengerti, dan melaksanakan peraturan yang berlaku di bidang kosmetika;  
- Menjadi mitra dari pemerintah dalam penyusunan, penetapan dan penerapan regulasi yang berkaitan dengan bisnis kosmetika;
- Mewakili perusahaan kosmetika Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada pembahasan dan pelaksanaan ketentuan serta standar kosmetika di ASEAN, dalam hubungan dengan organisasi regional/internasional lainnya dan asosiasi industri perdagangan bisnis lainnya; dan  
- Membina dan meningkatkan, perdagangan regional ataupun global dengan membantu penerapan peraturan-peraturan yang berlaku dan menghilangkan hambatan-hambatan dalam pemasaran produk kosmetika.

Pengurus Pusat
Kepengurusan PERKOSMI dipilih oleh anggota setiap 5 tahun sekali melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pengurus Daerah
Jejaring PERKOSMI tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Bali
- Sumatera Utara

Kebijakan Publik
Advokasi adalah inti dari apa yang PERKOSMI lakukan
PERKOSMI aktif menyalurkan aspirasi anggota. Kami membantu mereka dalam memahami dan menavigasi setiap adanya perubahan peraturan. Kami menyampaikan satu suara bulat untuk mewakili anggota, untuk memastikan industri kosmetika tetap kompetitif dengan didasari oleh regulasi yang baik dan berdasar ilmiah.
Kerja advokasi kami diejawantahkan melalui pembentukan divisi kerja, yang mencakup isu seputar perdagangan, manufaktur, ilmiah / penelitian, dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Divisi ini rutin mengadakan pertemuan untuk membahas kebijakan dan dialog dengan instansi pemerintah terkait peraturan perundang-undangan. Kinerja divisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada rancangan, undang-undang/peraturan yang dikeluarkan, dan amandemennya.
Sebagai mitra strategis pemerintah Indonesia, PERKOSMI memastikan bahwa anggota kami dapat bersiap dan memahami setiap adanya perubahan regulasi. Anggota memiliki akses ke informasi yang detil, sesi pelatihan sesuai kebutuhan, dan saran dari pakar untuk membantu mereka menavigasi setiap terjadinya perubahan.

Keamanan Produk
Keamanan produk adalah prioritas kami
Keamanan konsumen adalah tujuan utama pembuatan dan distribusi produk kosmetika dan perawatan pribadi di Indonesia. Pelaku industri bertanggung jawab penuh untuk itu.
Peraturan sediaan farmasi di Indonesia mengatur bagaimana kosmetika dan produk perawatan pribadi diproduksi dan didistribusikan ke pasar nasional maupun ekspor. Registrasi produk kosmetika dan perawatan pribadi dilakukan dibawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tim teknis dan ilmiah serta tim ahli PERKOSMI, mitra dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama dalam berbagai program dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahan, proses pembuatan, dan ilmu di balik produk kosmetika. Baca informasi lebih lanjut tentang berbagai seluk beluk industri kosmetika disini.
Penilaian keselamatan berbasis risiko
Penilaian keamanan bahan dan produk kosmetik didasarkan pada evaluasi risiko yang ditimbulkannya. Risiko didefinisikan sebagai kemungkinan bahaya terkait dengan jumlah penggunaan dan paparan. Penilaian keselamatan berbasis bahaya hanya melihat potensi penyebab cedera, tetapi tidak ada hubungannya dengan dosis atau paparan. Baca lebih lanjut disini.
Proses penilaian risiko memiliki tiga tahap: identifikasi bahaya, respon atas dosis dan penilaian paparan. Karakterisasi dan Manajemen risiko ditentukan atas hubungan antara dosis dan insiden, dan dampak kesehatan yang ditimbulkan.
Di sisi pemerintah dalam hal ini BPOM RI, menetapkan daftar sediaan dan bahan baku kosmetika yang diperbolehkan di Indonesia. BPOM juga menetapkan daftar bahan kosmetika yang dilarang. BPOM RI secara berkala membuka ruang konsultasi publik bagi industri. Baca lebih lengkap disini.
Di sisi industri, produsen diharuskan membuat dokumen informasi produk, yang merupakan dokumen unik per produk, yang mencakup dua elemen: keamanan dan kemanjuran. Pakar penilai keamanan akan menilai komponen keamanan, lalu bertanggung jawab untuk membuat evaluasi keselamatan.
Untuk mendapatkan ringkasan prosedur penilaian keamanan, baca informasi yang ada pada bagian keamanan konsumen.

Nilai-Nilai Keberlanjutan
Menuju industri kosmetika yang berkelanjutan dan berdampak sosial
Mewakili industri kosmetika dan perawatan pribadi Indonesia, sebagai asosiasi industri dan perdagangan, PERKOSMI berada pada posisi yang strategis untuk melakukan perubahan pada tingkat pra-persaingan. Berangkat dari program-program keberlanjutan yang telah dijalankan oleh anggota kami, PERKOSMI mengajak semua anggotanya saling berbagi praktik terbaik dan mendorong perubahan sistemis demi kesehatan bumi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
PERKOSMI saat ini mengumpulkan informasi dari anggota terkait inisiatif keberlanjutan yang ada, sehingga laporan secara berkala dapat dibuat dan diperbarui, serta dampak dari program keberlanjutan tersebut dapat terukur.

Dampak Sosial Industri Kosmetika
PERKOSMI mengidentifikasi ada 3 area, dimana anggota kami dapat secara efektif menjalankan inisiatif berkelanjutan yang relevan dengan bidang industri kosmetika, yaitu:
1. Produksi dan konsumsi yang berkelanjutan
2. Lingkungan yang berkelanjutan
3. Kesejahteran dan kualitas hidup

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
Sebelum pelaksanaan Millennium Development Goals (MDGs) berakhir, pada UN Summit on MDGs 2010 telah dirumuskan agenda pembangunan dunia pasca 2015. Hal ini diperkuat dengan disepakatinya dokumen “The Future We Want” dalam UN Conference on Sustainable Development 2012. Kedua hal ini menjadi pendorong utama penyusunan agenda pembangunan pasca 2015 yang disepakati dalam Sidang Umum PBB pada September 2015, yaitu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Target ini tidak hanya menyoroti tantangan lingkungan yang dihadapi dunia saat ini, tetapi juga efek dari pendekatan yang tidak berkelanjutan pada komunitas dan orang di seluruh dunia. Masing-masing dari 17 Tujuan ini memiliki indikator-indikator yang memberi perusahaan dan pemerintah kemampuan untuk mendorong tercapainya  tujuan tersebut.

Bagikan artikel/ produk ke :

Posting Komentar

 
Dukungan : Pusat Grosir | Minuman | Pusat Perlengkapan
Copyright © 2019. Laguna Kosmetik - All Rights Reserved
Layanan Affiliate Dropship Member
Halaman Utama Pusat Grosir